Akibat Mabuk Remaja Lakukan Pembunuhan
indosiar.com, Palembang - Karena pengaruh minuman keras seorang
remaja tega membunuh kerabatnya sendiri di Palembang. Dalam reka ulang yang
digelar Jajaran Polsekta Sebrang Ilir Satu Palembang, Senin (3/03) kemarin terungkap
peristiwa pembunuhan yang menimpa korban Mardi warga Jalan Kimarogon Kertapati
Palembang pertengahan bulan lalu itu dilatarbelakangi pengaruh minum- minuman
keras.
Saat itu tersangka Darmin warga Gotong Royong Kertapati bersama
beberapa orang saksi lainnya terlihat mabuk disebuah pos penjagaan Pasar
Kertapati. Tanpa alasan jelas usai minum-minuman keras tersebut tersangka
langsung kebelakang pasar dan menikam korban Mardi yang agak kebelakang
mentalnya. Usai menikam korban, tersangka langsung melarikan diri sedangkan
korban sempat lari keluar pasar. Diduga karena kehabisan darah akhirnya korban
roboh bersimbah darah persis didepan Pasar Kertapati.
Mayat korban yang terbujur kaku akhirnya diamankan petugas
Polsekta Ulu Satu Palembang dan warga sekitar. Eko juga mengingatkan agar para
warga dapat menjauhi semua bentuk minuman keras agar terhindar dari hal-hal
yang tidak diinginkan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka
diamankan di Mapolsekta Sebrang Ulu Satu Palembang dan siap menjalani hukuman
selama 9 tahun penjara.(Romi
dan Baharudin Rahman/Idh)
Dicekoki Narkoba, Remaja Putus Sekolah Digilir Dua Pemuda
08 September, 2012
LUBUKPAKAM- Pupus sudah masa depan remaja putri ini, selain
putus sekolah ia juga menjadi korban perbuatan asusila dua pria yang baru ia
kenal. Maka tak ayal lagi ia harus menanggung beban moral seumur hidupnya.
Sebut saja namanya Asanti (14) ia harus rela menyerahkan
keperawanannya dan rela digilir dua pelaku yang baru dikenalnya, akibat
termakan bujuk rayu usai dicekoki narkoba oleh Irfan (23) warga Pasar 13 desa
Limau Manis dan temannya Tri Nanda Asmara (21) warga Dusun II A Desa Limau
Manis, Kamis (6/9) pukul 23.00 WIB.
Untung saja perbuatan kedua pelaku diketahui orang tua
Asanti, dan langsung melaporkannya ke Polsek Tanjungmorawa, Jumat (7/9)
kemarin. Selanjutnya, tersangka Tri Nanda Asmara diserahkan orang tua korban,
ke PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan) Sat Reskrim Polres Deliserdang,
sementara tersangka Irfan masih dalam pencarian Polisi (buron).
Perbuatan yang dilarang agama itu terbongkar, karena Asanti
semalaman tidak pulang ke rumah ibunya. Setelah dicari kesana-kemari dan
berdasarkan informasi, orang tua korban mengetahui kalau remaja putus sekolah
ini (Asanti), sebelumnya terlihat berjalan bersama Tri dan Irfan di komplek
sekolah yang berada di Desa Limau Manis Kecamatan Tanjungmorawa.
Selanjutnya ibu korban mencari keberadaan anaknya ke rumah
Tri dan diketahui bahwa Asanti semalaman bersama Tri dan Irfan di rumah warga
yang tidak ditempati lagi, didaerah Pasar 13. Setelah didesak orang tuanya,
Asanti mengaku diri nya telah dicabuli Tri dan Irfan sebanyak dua kali.
Kepada petugas di Mapolsek Tanjungmorawa, Asanti mengaku
perbuatan cabul itu telah dilakukan Tri sebanyak 2 kali di tempat yang sama.
Sedang tersangka Irfan juga sudah mencabuli dirinya sebanyak 2 kali. Asanti
juga mengaku awalnya dia hanya bermain-main di rumah kosong itu dan berkenalan
dengan Irfan dan Tri.
Setelah malam, Irfan dan Tri bersama teman lainya mengajak
Asanti untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Usai mengkonsumsi sabu-sabu itu, beberapa
temannya pulang ke rumah, sedang Irfan, Tri dan korban memilih menetap tidak
pulang sembari tidur-tiduran disana.
Di tempat itulah, korban ditidurkan di salah satu bangku
kayu yang telah dipersiapakan pelaku, sembari di rayu tersangka Irfan untuk
berhubungan intim layaknya seperti suami-istri. Awalnya korban menolak, namun
karena terus rayu dan berjanji akan menikahinya, akhirnya korban pasrah dan
terjadilah perbuatan asusila ditempat itu.
Selesai meniduri korban, rupanya rekan Irfan yakni Tri juga mencabuli remaja putri putus sekolah
kelas II SMP itu. Perbuatan cabul untuk yang kedua kalinya, dilakukan kedua
pemuda terhadap korban di tempat yang sama dengan cara bergantian, setelah
kedua pelaku mengajak korbannya mengkonsumsi sabu-sabu.
Kapolsek Tanjungmorawa AKP Telly Alvin bersama Kanit Reskrim
Iptu Adi Alfian, membenarkan adanya seorang tersangka cabul yang diserahkan
keluarga korban ke Polsek Tanjungmorawa. Kini tersangka Tri Nanda Asmara
dilimpahkan ke Polres Deliserdang, sementara itu tersangka Irfan masih buron.
(btr)
Read more:
http://www.hariansumutpos.com/2012/09/41076/dicekoki-narkoba-remaja-putus-sekolah-digilir-dua-pemuda#ixzz2gfHrtuif